Penulis: Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin
Merayakan Hari Lahir dan Ulang Tahun
Tanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun perkawinan dan hari lahir anak-anak ?
Jawaban :
Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalam Islam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan, dan
hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan hari
kesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa – atau sering disebut
hari ‘ Ied Arafah – untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq
(tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang
menyertai hari Iedhul ‘Adhaa.
Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah
perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam)
dan merupakan bid’ah yang sesat. (Syaikh Muhammad Salih Al ‘ Utsaimin)
Sumber :
Al-Bid’u wal-Muhdatsaat wa maa laa Asla Lahu- Halaman 224; Fataawa
fadhilatusy-Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin- Jilid 2, Halaman
302.
(Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin,
url sumber
http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/celebrations/cel003/0010428_1.htm
oleh tim Salafy.or.id)
Sumber : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=442
Tidak ada komentar:
Posting Komentar